Ibu Unduh 24 Lagu Ilegal, Didenda Rp 20 Miliar..
Minneapolis - Sejak tahun 2003, sebanyak 35.000 orang dituntut oleh Recording Industry Association of America (RIAA) karena melakukan download ilegal. Ujung-ujungnya, kebanyakan mereka diminta untuk 'berdamai' dan membayar sejumlah denda akibat aksi pembajakan tersebut.
Namun ada yang berbeda dengan kasus yang dialami oleh Jammie Thomas-Rasset (32). Ibu empat anak ini menjadi orang pertama yang menolak melakukan penyelesaian di luar sidang. Keputusan berani perempuan ini justru berdampak buruk. Pada Oktober 2007 ia sempat didakwa US$ 220.000 atas pelanggaran hak cipta.
Meski keputusan itu kemudian disisihkan karena kesalahan teknis. Seakan belum puas, RIAA pun mengajukan kembali kasus Thomas-Rasset ke pengadilan dan berbuntut pada vonis denda U$S 1,92 juta (sekitar Rp 20 miliar) setelah terbukti bersalah mengunduh 24 lagu. Nilai itu kira-kira setara US$ 80.000 (atau sekitar Rp 800 juta) per lagu.
Dikutip detikINET dari AFP, Jumat (19/6/2009), Thomas-Resset dinyatakan bersalah oleh pengadilan bukan hanya sekadar karena mengunduh lagu. Ia disebut telah melakukan file-sharing dengan melalui program Kazaa dan menyediakan lagu ilegal itu pada jutaan pengguna internet lainnya.
Dana itu harus dibayarkannya untuk diberikan pada 6 perusahaan rekaman: Capitol Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope Records, Warner Bros Records dan UMG Recordings.
Santi Dwi Jayanti - detikinet Jumat, 19/06/2009 15:36 WIB
0 komentar
Posting Komentar