Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah tentang izin bagi warga negara asing untuk memiliki apartemen hingga 75 tahun.
Informasi yang dihimpun VIVAnews menyebutkan Peraturan Pemerintah itu tengah dibahas di Badan Pertanahan Nasional. "Mudah-mudahan segera selesai," ujar Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI), Jakarta, Maharso, akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan PP ini merupakan langkah maju pemerintah dari kebijakan yang ada sebelumnya. Jika mengacu pada aturan sebelumnya, warga negara asing hanya diizinkan memiliki rumah dengan jangka waktu selama 25 tahun.
Ini berbeda dengan peraturan yang berlaku di negara lain, seperti Singapura yang berjangka waktu 90 tahun dan Malaysia selama 99 tahun.
Maharso menjelaskan sesungguhnya jika mengacu kasus di Bali, banyak rumah atau apartemen yang dimiliki oleh warga negara asing. Namun, karena bertentangan dengan aturan yang ada, mereka menggunakan orang lokal untuk mewakili mereka.
Ketua Umum DPP REI Teguh Satria juga membenarkan ketentuan itu sedang digodok dalam bentuk Peraturan Pemerintah. "Aturannya berupa PP, bukan UU. Sebab, kalau UU membutuhkan waktu lama pembahasannya."
Selama ini, para pelaku industri properti memang menghendaki agar warga negara asing diberi kemudahan untuk memiliki apartemen di Indonesia. "Ini untuk memberikan iklim investasi yang baik di sektor properti."
Namun, banyak kalangan lainnya mengkhawatirkan rencana tersebut. Sebab, ini akan membahayakan dominasi kepemilikan apartemen atau kawasan oleh warga negara asing sehingga dianggap cukup sensitif.
• VIVAnews SENIN, 9 NOVEMBER 2009, 08:01 WIB
entah ini langkah maju atau langkah mudur....
yang jelas, ini satu - satunya cara mendapatkan uang instan dan cepat...
apa jadinya klo warga asing banyak membeli property indonesia dengan jangka waktu sangat lama..
apa jadinya bila jutaan warga asing memiliki property di indonesia, mungkin rakyat tak mampu atau orang terpinggirkan seperti kita akan mengontrak di tanah sendiri kepada orang asing dalam jangka berpuluh puluh tahun...
adakah nantinya sejengkal tanah untuk warga negara indonesia yang terpinggirkan.........
"ya begitulah bila ada sengketa nantinya yang bikin peraturan tak akan di salahkan karena paling juga sudah mati duluan" hehe
atau mungkin juga sekarang sudah banyak pejabat yang sudah jadi makelar property tingkat internasional... lumayan tuh komisinya, apalagi bisa jual pulau-pulau indonesia.
ya beginilah bentuk penjajahan baru...
memanfatkan musuh dalam selimut, berpayung hukum...
ya karna tak mungkin menguasai indonesia dengan perang lagi......
kata sayangku "whatever"
Lanjut Mang...