best view
"Mencari Invenstor"

Inves Tours & Travel di Kota Yogyakarta:

BCA
attn : Sigit Aji Fitoyo
BCA IDR (Rp) : 4450907702
"Sistem Bagi Hasil"

Tuhan..perlihatkan padaku
Wajah dia yang sangat kucintai
Tolong buat dia merasa
Bahwa aku sedang memeluknya

Ku takkan tenang
Sebelum dia tau

Kucinta dia dengan perasaan
Sepenuh hatiku
Walaupun nanti tak bertemu lagi
Kuhidup di hatinya..hatinya..

Entah mengapa cinta datang
Saat sudah terjadi perpisahan

Bukan mauku untuk melihat
Kenyataan yang kutakutkan
Apakah ini suatu anugrah
Mengapa rasanya pahit

Semua yang kucinta tak ada lagi
Aku hanya sendiri
Ku tak rela..belum rela
Yang kualami

Kuberlari..tapi tak bisa
Kukembali..tapi tak bisa
Tuhan berikanku hidup
Seperti hidupku dulu
Ijinkan ku menikmati
Untuk sekali

Mengapa hidupku penuh kejutan
Sisakan salamku untuk cintaku


Mungkin kau bertanya-tanya
Arti perhatianku terhadapmu
Pasti kau menerka-nerka
Apa yang tersirat dalam gerakku

Akulah serpihan kisah masa lalumu
Yang sekedar ingin tahu keadaanmu

Tak pernah aku bermaksud mengusikmu
Mengganggu setiap ketentraman hidupmu
Hanya tak mudah bagiku lupakanmu

Dan pergi menjauh
Beri sedikit waktu
Agar ku terbiasa

Bernafas tanpamu........

Teruntuk dirimu
Dengarkanlah
Sisakan salamku untuk cintaku
ku Berharap Suatu Saat, aku dan Kamu Bersatu *** Save a tree and stop global warming!!! *** STOP AIDS!!!


“Sungguh, berhati-hatilah terhadap segala pujian atau sanjungan. Terlebih lagi jika pujian itu diucapkan di depan banyak orang.
Di balik pujian itu, tersembunyi sebilah pedang yang bisa memenggal leher orang yang gemar dipuji.”


“New Launching pada 01 Jan 2010 "APLAK"
(Asal Njepak alias Asal Bunyi)”

Jumat, 19 Juni 2009

17.24

Ibu Unduh 24 Lagu Ilegal, Didenda Rp 20 Miliar..

Sigit Aji Fitoyo ""AJI"" Add comments

Minneapolis - Sejak tahun 2003, sebanyak 35.000 orang dituntut oleh Recording Industry Association of America (RIAA) karena melakukan download ilegal. Ujung-ujungnya, kebanyakan mereka diminta untuk 'berdamai' dan membayar sejumlah denda akibat aksi pembajakan tersebut.

Namun ada yang berbeda dengan kasus yang dialami oleh Jammie Thomas-Rasset (32). Ibu empat anak ini menjadi orang pertama yang menolak melakukan penyelesaian di luar sidang. Keputusan berani perempuan ini justru berdampak buruk. Pada Oktober 2007 ia sempat didakwa US$ 220.000 atas pelanggaran hak cipta.

Meski keputusan itu kemudian disisihkan karena kesalahan teknis. Seakan belum puas, RIAA pun mengajukan kembali kasus Thomas-Rasset ke pengadilan dan berbuntut pada vonis denda U$S 1,92 juta (sekitar Rp 20 miliar) setelah terbukti bersalah mengunduh 24 lagu. Nilai itu kira-kira setara US$ 80.000 (atau sekitar Rp 800 juta) per lagu.

Dikutip detikINET dari AFP, Jumat (19/6/2009), Thomas-Resset dinyatakan bersalah oleh pengadilan bukan hanya sekadar karena mengunduh lagu. Ia disebut telah melakukan file-sharing dengan melalui program Kazaa dan menyediakan lagu ilegal itu pada jutaan pengguna internet lainnya.

Dana itu harus dibayarkannya untuk diberikan pada 6 perusahaan rekaman: Capitol Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope Records, Warner Bros Records dan UMG Recordings.


Santi Dwi Jayanti - detikinet Jumat, 19/06/2009 15:36 WIB

0 komentar